JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ridwan alias Tompel (18), pelajar menyiramkan air keras kepada penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada awal Oktober 2013. Vonis diberikan setelah hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Menimbang keterangan saksi dan terdakwa selama proses persidangan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum dua tahun penjara," kata Majelis Hakim, Sabarulina Ginting, di ruang persidangan PN Jaktim, Rabu (26/2/2014).
Vonis yang diputuskan hakim dalam kasus Tompel ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Tompel dengan hukuman tiga tahun penjara.
Hal yang memberatkan Tompel, menurut hakim, adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Korban penyiraman air keras yang dilakukan Tompel mencapai 13 orang. Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman Tompel adalah terdakwa berlaku sopan dan telah menaati hukuman selama mengikuti persidangan. "Selain itu terdakwa juga masih berusia muda sehingga memiliki harapan untuk dapat berubah lebih baik," ujar Sabarulina.
Atas putusan ini, pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut. Pengacara diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Jika lewat dari 7 hari, maka dianggap menerima putusan tersebut.
Perbuatan Tompel yang menyiramkan air keras di dalam bus PPD itu menyebabkan belasan pelajar dan warga umum mengalami luka-luka. Dalam berkas penyidikan, motif Tompel melakukan aksi penyiraman tersebut karena pelaku merasa dendam pernah disiram pelajar sekolah lain dengan air keras pula. Tompel mengira bahwa penumpang bus yang menjadi sasarannya adalah musuhnya dahulu.
Tompel melakukan penyiraman seorang sendiri. Air keras telah disiapkan oleh Tompel, yang didapat dari temannya dan dibawa menggunakan sebuah wadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.