Ia juga mengungkapkan, perjanjian kerja sama dengan pihak swasta selama ini lebih banyak merugikan Pemprov DKI Jakarta karena perjanjian tersebut tak bisa diputuskan secara sepihak. Selain itu, tak ada ketentuan sanksi. Saat ini, kata Basuki, Pemprov DKI tengah mengkaji alternatif perjanjian dengan swasta. Ia menekankan, perjanjian kerja sama dengan pihak swasta harus menjamin adanya keuntungan 22 persen bagi Pemprov DKI. Jika tidak, swasta dianggap memiliki utang kepada Pemprov DKI.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, kata dia, Pemprov DKI kembali menugaskan dua perusahaan daerah yang juga membeli saham Palyja dan Aetra, yaitu PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo. Walaupun badan usaha milik daerah (BUMD) itu bergerak di bidang properti, Basuki yakin keduanya dapat mengatasi persoalan air bersih di Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.