Direktur Utama PT GTJ Rekson Sitorus mengatakan, kontrak kerjasama DKI dengan PT GTJ terjadi selama 15 tahun. Bukan 25 tahun seperti yang sebelumnya disampaikan Wagub Basuki. Menurutnya, Basuki belum memahami secara persis apa isi kontrak pekerjaan ini.
"Kita korupsi dari mana, kalau mau dilaporkan ke KPK? Ini kerjasama investasi, mungkin pak Wagub mendapat informasi yang kurang tepat," kata Rekson, di Jakarta, Sabtu(1/3/2014).
Ia melanjutkan, PT GTJ telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Bahkan untuk pengangkutan dan penimbangan sampah tidak dilakukan PT GTJ, melainkan oleh pihak lain.
Penimbangan dilakukan oleh sebuah lembaga independen. Oleh karena itu, ia juga menampik pernyataan Basuki yang mempertanyakan jumlah sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hingga 6500 ton perhari. Saat banjir saja, kata dia, sampah hanya mencapai 5.900 sampai 6.000 ton. Sedangkan sampah di hari normal, jumlahnya sekitar 5.200 sampai 5400 ton perhari.
Ia juga mengklaim PT GTJ telah melakukan investasi dengan membuat sarana pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun memang daya yang dihasilkan belum maksimal. PT GTJ juga telah mengalokasikan dana investasi, seperti pembelian alat berat dan pembelian tanah. Ada beberapa lahan di Bantargebang merupakan milik swasta.
Setelah kontrak selesai, lahan tersebut baru akan diserahkan kepada Pemprov DKI. Lahan yang dimiliki DKI, saat ini hanya 108 hektar. "Pak Ahok (panggilan akrab Basuki) bilang, kita mengelola tanah DKI. Padahal fasilitas pengolahan berdiri di tanah kita 10,5 hektar," kata Rekson.
Sementara terkait dengan tiping fee (biaya pengelolaan sampah) yang terus meningkat setiap dua tahun juga diatur dalam kontrak. Awalnya tiping fee yang dibayarkan Pemprov DKI sebesar Rp 114.000 per ton. Sekarang tahun ini tiping fee naik sebesar Rp 123.000 per ton.
Hal tersebut disesuaikan dengan kenaikan inflasi sebesar 8 persen. Bahkan turunnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang juga atas dasar kesepakatan. Sebab, selama tujuh tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun Intermediate Treatment Facility (ITF). Sehingga sampah akan dikelola di dalam kota, bukan lagi di Bantargebang, Bekasi.
Ia melanjutkan, tiping fee yang diterima PT GTJ tidak sepenuhnya diambil. Sebab pihaknya harus membayar pajak sebesar dua persen, serta membayar kepada Kota Bekasi sebesar 20 persen dari total penghasilan.
Dengan segala kesalahpahaman ini, kata dia, Dinas Kebersihan DKI Jakarta seharusnya mampu menjelaskan lebih lanjut terkait pengelolaan sampah Bantargebang kepada Basuki. "Kalau bisa ya kami ingin ketemu dengan Wagub, biar kami bisa menjelaskan. Kami ini lelang investasi, ada mekanisme Build, Operate, Transfer, jadi ketika kontrak selesai, tahun ke 15, kita serahkan aset ke DKI," kata Rekson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.