Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Sampah Bantargebang Bantah Pernyataan Basuki

Kompas.com - 01/03/2014, 19:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang PT Godang Tua Jaya (GTJ) membantah pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai kontrak dan kinerja perusahaan tersebut.

Direktur Utama PT GTJ Rekson Sitorus mengatakan, kontrak kerjasama DKI dengan PT GTJ terjadi selama 15 tahun. Bukan 25 tahun seperti yang sebelumnya disampaikan Wagub Basuki. Menurutnya, Basuki belum memahami secara persis apa isi kontrak pekerjaan ini.

"Kita korupsi dari mana, kalau mau dilaporkan ke KPK? Ini kerjasama investasi, mungkin pak Wagub mendapat informasi yang kurang tepat," kata Rekson, di Jakarta, Sabtu(1/3/2014).

Ia melanjutkan, PT GTJ telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Bahkan untuk pengangkutan dan penimbangan sampah tidak dilakukan PT GTJ, melainkan oleh pihak lain.

Penimbangan dilakukan oleh sebuah lembaga independen. Oleh karena itu, ia juga menampik pernyataan Basuki yang mempertanyakan jumlah sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hingga 6500 ton perhari. Saat banjir saja, kata dia, sampah hanya mencapai 5.900 sampai 6.000 ton. Sedangkan sampah di hari normal, jumlahnya sekitar 5.200 sampai 5400 ton perhari.

Ia juga mengklaim PT GTJ telah melakukan investasi dengan membuat sarana pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun memang daya yang dihasilkan belum maksimal. PT GTJ juga telah mengalokasikan dana investasi, seperti pembelian alat berat dan pembelian tanah. Ada beberapa lahan di Bantargebang merupakan milik swasta.

Setelah kontrak selesai, lahan tersebut baru akan diserahkan kepada Pemprov DKI. Lahan yang dimiliki DKI, saat ini hanya 108 hektar. "Pak Ahok (panggilan akrab Basuki) bilang, kita mengelola tanah DKI. Padahal fasilitas pengolahan berdiri di tanah kita 10,5 hektar," kata Rekson.

Sementara terkait dengan tiping fee (biaya pengelolaan sampah) yang terus meningkat setiap dua tahun juga diatur dalam kontrak. Awalnya tiping fee yang dibayarkan Pemprov DKI sebesar Rp 114.000 per ton. Sekarang tahun ini tiping fee naik sebesar Rp 123.000 per ton.

Hal tersebut disesuaikan dengan kenaikan inflasi sebesar 8 persen. Bahkan turunnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang juga atas dasar kesepakatan. Sebab, selama tujuh tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun Intermediate Treatment Facility (ITF). Sehingga sampah akan dikelola di dalam kota, bukan lagi di Bantargebang, Bekasi.

Ia melanjutkan, tiping fee yang diterima PT GTJ tidak sepenuhnya diambil. Sebab pihaknya harus membayar pajak sebesar dua persen, serta membayar kepada Kota Bekasi sebesar 20 persen dari total penghasilan.

Dengan segala kesalahpahaman ini, kata dia, Dinas Kebersihan DKI Jakarta seharusnya mampu menjelaskan lebih lanjut terkait pengelolaan sampah Bantargebang kepada Basuki. "Kalau bisa ya kami ingin ketemu dengan Wagub, biar kami bisa menjelaskan. Kami ini lelang investasi, ada mekanisme Build, Operate, Transfer, jadi ketika kontrak selesai, tahun ke 15, kita serahkan aset ke DKI," kata Rekson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com