"Saya akan daftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (Selasa, 4/3/2014) jam 10 pagi," ujar Cornellius Kopong, kuasa hukum Yuni Winata, Selasa dini hari. Dia mengatakan gugatan akan diajukan untuk Arist Merdeka Sirait.
Menurut Cornellius, langkah mengambil anak-anak dari panti tersebut adalah tindakan melanggar hukum. Pasalnya, menurut Cornellius, badan seperti Komnas Perlindungan Anak tidak memiliki wewenang melakukan pemindahan semacam itu. "Yang berhak untuk eksekusi seharusnya aparat dan badan negara, mereka tidak berwenang," ujar dia.
Secara terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, pengambilan dan pemindahan anak-anak dari panti asuhan Samuel adalah langkah yang tepat. ”Bukti sudah ada. Saat Arist Merdeka Sirait ke panti Samuel pun bersama polisi, jadi secara hukum sudah sah," kata M Ihsan dari komisi tersebut.
Melihat kondisi anak-anak yang buruk, kata Ihsan, evakuasi itu justru adalah kewajiban Arist dan polisi sebagai upaya melaksanakan perintah undang-undang untuk melindungi anak-anak. Ikhsan juga berpendapat gugatan yang hendak diajukan Samuel tidak tepat. "Tindakan Arist sudah sesuai prosedur yang seharusnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.