Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Samuel

Kompas.com - 04/03/2014, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, dari hasil visum yang dikeluarkan RSCM terhadap IC (14), salah satu bocah perempuan anak Panti Asuhan The Samuel's Home, dipastikan, IC mengalami kekerasan seksual.

Menurutnya, dari keterangan korban serta bukti yang ada tersebut, diketahui IC disetubuhi oleh Chemy Watulingas (50) atau Samuel, pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home.

"Dugaan persetubuhan dengan anak asuh dikuatkan hasil visum dari RSCM," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014).

Rikwanto mengungkapkan, korban mengaku disetubuhi sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan baik di The Samuel's Home maupun di apartemen Samuel.

"Persetubuhan tidak disaksikan anak asuh lain. Karena korban di bawah umur, jelas ada paksaan, di sini dengan ancaman kekerasan," paparnya.

Rikwanto menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencoba mendalami kasus itu ke anak-anak panti lainnya, apakah mereka juga ada yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Samuel.

"Ini sedang didalami satu per satu dugaan itu. Ini harus pelan-pelan supaya mereka bisa bicara detail, dan ditanyakan selama diasuh apa saja yang didapatkan," paparnya.

Dengan begini, kata Rikwanto, Samuel akan dijerat 3 pasal di UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang Penelantaran Anak, Pasal 80 tentang Penganiayaan Anak, dan Pasal 81 tentang Kekerasan Seksual atas Anak.

"Untuk Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman sanksi pidananya sampai 15 tahun penjara," katanya.

Rikwanto menjelaskan, menyusul penetapannya sebagai tersangka, Chemy Watulingas alias Samuel (50) pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home resmi ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014) siang ini. Ia dijerat kasus penelantaran, penganiayaan, dan pelecehan seksual terhadap anak-anak panti asuhannya.

Rikwanto menjelaskan, Samuel telah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/3/2014) sejak pukul 11.00 sampai 20.00 dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul penetapan tersangka itu, Polda Metro mengeluarkan surat penahanan atas Samuel, Selasa siang ini.

"Pukul 11.00, Selasa ini, surat perintah penahanan sudah diterbitkan. Status Samuel sudah ditahan di Rutan Polda Metro," kata Rikwanto.

Sementara untuk istri Samuel, Yuni Winata (47), tambah Rikwanto, statusnya masih sebagai saksi.
"Untuk istrinya masih menjadi saksi, dan kemarin sudah diperbolehkan pulang," paparnya.

Namun, kata Rikwanto, apabila ke depan ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukannya, statusnya bisa juga ditingkatkan sebagai tersangka. "Jika ada bukti tindak pidana yang dilakukan istrinya," kata dia.

Samuel telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak-anak di Panti Asuhan The Samuel's Home, di Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Senin (3/3/2014). Penyidik memeriksa Samuel sekitar 10 jam dan mencecar sekitar 57 pertanyaan.

Sementara istrinya Yuni juga telah merampungkan pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dicecar 55 pertanyaan. (bum/warta kota)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com