"Memang namanya melanggar. Tapi kita sudah mengingatkan agar mereka kembali pada perjanjian yang telah disepakati. Jangan melanggar aturan jam angkut sampah. Namanya manusia, suka melanggar," kata Saptastri di Balaikota Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Ia menjelaskan, tidak semua truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI melanggar aturan jam angkut sampah. Namun, karena Pemkot Bekasi sedang rutin melakukan penertiban terhadap truk sampah, maka terjaringlah belasan truk sampah yang memang melanggar aturan, diantaranya yang dimiliki oleh Pemprov DKI.
Saptastri berjanji akan kembali mensosialisasikan aturan jam angkut sampah yang harus ditaati sopir dan petugas Dinas Kebersihan yang menjaga lintasan tol Bekasi Barat.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengusir belasan truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melintasi jalur utama Kota Bekasi di luar jam operasional pada Senin (3/3/2014).
Rahmat mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki kesepakatan bahwa truk pengangkut sampah Jakarta hanya boleh melintas pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya.
"Tetapi, hari ini saya kembali mendapati ada truk sampah yang melintas saat warga saya baru pulang kerja. Kasihan mereka, sampai di Kota Bekasi harus disuguhi bau sampah yang menyengat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.