Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Saksi Berhalangan Hadir, Sidang AQJ Ditunda 2 Minggu

Kompas.com - 06/03/2014, 11:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang melibatkan AQJ, putra musisi Ahmad Dhani, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda dua pekan lantaran saksi yang diundang tidak hadir di persidangan. Persidangan akan kembali diagendakan pada Kamis, 20 Maret 2014, mendatang.

Pantauan Kompas.com, AQJ didampingi ibundanya, Maia Estianty, dan kuasa hukumnya Lydia Wongsonegoro. Sementara itu, Ahmad Dhani tidak terlihat hadir pada sidang tersebut.

Mengenakan blus oranye, rok hitam, dan berkacamata hitam, Maia terlihat tenang. Begitu juga dengan AQJ yang berkemeja putih dan bercelana hitam. Seusai sidang, AQJ langsung masuk ke dalam mobil Lexus B 1 MAI milik Maia.

Pengacara AQJ, Lydia Wongsonegoro mengatakan tujuh saksi diundang pada sidang hari ini. "Saksi 7 orang. Karena saksi yang dipanggil tidak hadir, jadi ditunda dua minggu," kata Lydia, kepada wartawan, Kamis (6/3/2014).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Roza menyatakan, para saksi yang dipanggil di persidangan Dul merupakan saksi korban kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Namun, dalam pemanggilan yang dilayangkan terhadap 7 saksi tersebut, tidak satu pun yang bisa hadir.

"Panggilan sudah sampai (diterima saksi). Sudah kami perlihatkan kepada hakim. Tapi, sampai hari ini kami tunggu tidak hadir dan tidak ada kabar berita. Kemudian persidangan ditunda lagi tanggal 20 (Maret) untuk memanggil saksi lagi," ujar Tamalia.

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan total tujuh orang itu, AQJ menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 Ayat 4, kedua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, serta ketiga Pasal 310 Ayat 1.

Djaniko mengatakan, untuk pasal ini ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara, sementara yang tertinggi enam tahun penjara. Karena AQJ masih di bawah umur, dia hanya akan menjalani separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.

Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013), sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com