"Majelis meraba (punggung), (jadi) ada yang tidak seperti biasa(nya)," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang, kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (6/3/2014).
Djaniko belum dapat memastikan sakit yang diderita Dul sebab belum ada surat keterangan dari dokter. Namun, ia mengakui, saat meraba punggung Dul, ada benjolan.
"Penasihat hukum menyebut ada kelainan yang dialami AQJ di bagian punggung. Saya belum melihat ada surat dokter terkait keluhan itu," jelas Djaniko.
Kamis ini seharusnya Dul menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, karena tujuh saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum tidak hadir semua, persidangan ditunda sampai dua pekan ke depan dengan agenda yang sama.
Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 jiwa. Dul menghadapi tiga dakwa kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 Ayat 4, kedua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, ketiga Pasal 310 Ayat 1.
Djaniko mengatakan, untuk pasal ini, ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara, sementara tertinggi enam tahun penjara. Dalam kasus Dul karena dia masih di bawah umur, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.