Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Siasat Ahok Tangkap Oknum PNS Penjual Rusun

Kompas.com - 09/03/2014, 13:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memiliki siasat untuk menjaring oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam praktik jual beli unit di rusun Pinus Elok. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta tak akan memberikan unit rusun kepada para penghuni tidak resmi yang sudah terlanjur membeli dari calo.

"Kan dia (penghuni tidak resmi) ditipu nih, dan akan menuntut ke kepolisian karena merasa dirugikan. Pasti dia menyebutkan nama oknum yang terlibat, saya ada alasan untuk memecat dan menjerat oknum ke penjara," kata Basuki, seusai meresmikan Taman Semanggi, Jakarta, Minggu (9/3/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan penghuni tidak resmi yang telah membayar sekian juta kepada calo demi memiliki unit di rusun Pinus Elok merupakan korban. Apabila Pemprov DKI Jakarta membantu penghuni tidak resmi itu, maka mereka tidak akan menuntut ke kepolisian. Oknum PNS DKI yang terlibat dalam praktik jual beli rusun juga tidak akan terbongkar.

Hal ini juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta memberantas mafia rusun agar para penghuni tidak resmi itu diberi waktu untuk mengosongkan unit rusun. Pasalnya, lanjut Basuki, awal rusun Pinus Elok memang diperuntukkan bagi warga yang terkena dampak normalisasi Waduk Ria Rio.

"Makanya kita sengaja kejam sedikit, biar warga kesal enggak dapat unit dan menuntut oknum yang terlibat. Nanti penghuni tidak resmi bisa dapat rusun sesuai urutannya," kata Basuki.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Dinas Perumahan DKI Jakarta Jefyodya Julyan memberi tenggat waktu kepada para penghuni tidak resmi Rusun Pinus Elok untuk mengosongkan unit rusun yang telah terbeli. Sedianya, penertiban dilaksanakan pada Minggu (9/3/2014) ini, namun pihak pengelola memberi tenggat waktu pengosongan hingga Selasa-Rabu mendatang. Menurutnya, para penghuni tidak resmi meminta tenggat waktu hingga mereka mendapat rumah kontrakan baru.

Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia mengatakan telah menyegel total 44 unit rusun dari Pinus Elok A dan B yang menyalahi aturan yakni ditempati oleh warga umum atau bukan warga relokasi. Unit rusun yang menyalahi aturan itu terdapat di rusun Pinus Elok A di Blok A1 terdapat 10 unit, blok A2 terdapat 16 unit, blok A3 4 unit, blok A4 10 unit. Sementara di Pinus Elok B, pada blok B2 terdapat 4 unit. Semua unit tersebut sudah disegel merah.

Ledy mengatakan, penghuni tidak resmi itu membeli dari calo (pihak di luar Dinas Perumahan DKI) yang "bermain mata" dengan oknum Dinas Perumahan DKI Jakarta. Sebab, hanya Dinas Perumahan DKI yang memegang kunci rusun.

"Saya juga lagi mau mencari siapa saja petugas PNS dinas yang terlibat. Makanya kita segel merah, supaya mereka (warga) ngoceh dan akan cerita siapa oknum petugas yang terlibat," ujar Ledy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com