"Bisa diberhentikan jika terbukti. Bisa diberhentikan tidak hormat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di sela-sela acara Jakarta International Defence Dialogue (JIDD), Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Selain sanksi etik, Boy menambahkan, brigadir S juga akan menjalani hukum pidana jika terbukti membunuh AKBP Pamudji.
"Akan terkena KUHP Pasal 338 tentang Pembunuhan. Nanti terbukti atau tidak, kami masih mencari alat bukti," ujar Boy.
Seperti diberitakan, Kepala Yanma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji tewas dengan dua luka tembak di kepala, Selasa (18/3/2014) pukul 21.45 WIB. Informasi yang dihimpun Kompas.com pada Selasa sekitar pukul 21.30, seorang saksi melihat korban terlibat cekcok dengan Brigadir S di ruangan piket Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Saksi yang juga seorang polisi mendengar suara letusan tembakan sebanyak dua kali dari dalam ruangan. Setelah saksi masuk ke ruangan, korban telah tergeletak bersimbah darah. Tak lama kemudian, petugas Provost Polda Metro Jaya datang dan menangkap Brigadir S.
Korban sempat dibawa ke Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Korban dinyatakan tewas pukul 21.45 WIB dengan luka tembak di atas telinga kiri tembus ke atas telinga kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.