"Tetap ada yang kita beri keringanan. Ada kok kewenangan gubernur untuk melakukan itu. Jadi, warga bisa mengajukan ke Dinas Pelayanan Pajak, nanti bisa dikasi keringanan maksimal 50 persen," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Menurut Jokowi, kenaikan NJOP memang harus dilakukan karena nilai NJOP yang ada sebelumnya, jauh dari harga yang ada di pasaran.
"NJOP yang sekarang saja kalau dibandingkan harga pasar itu sangat kecil sekali. Ada yang NJOP-nya Rp 1 Juta, harga pasar sudah Rp 10 Juta. Ada yang NJOP-nya Rp 10 Juta, harga pasar sudah Rp 100 Juta," tukasnya.
NJOP Jakarta mengalami kenailan sebesar 120-240 persen, disesuaikan dengan lokasi wilayah. Kenaikan disebabkan karena Jokowi menginginkan PBB menjadi sektor penerimaan unggulan bagi daerah.
Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun, NJOP tidak naik. Besaran NJOP yang tetap selama 4 tahun tidak sesuai dengan fakta bahwa harga pasar sudah melonjak cukup tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.