Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Parking Meter, Jokowi-Ahok "Kalah Set" dari Ridwan Kamil

Kompas.com - 20/03/2014, 10:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah lama berwacana menerapkan sistem parking meter untuk meminimalisir parkir liar. Meski sudah lama diwacanakan, program itu belum juga terealisasi.

Berbeda dengan Pemprov DKI, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah pemerintahan Wali Kota Ridwan Kamil telah menerapkan parking meter di Jalan Braga. Padahal usia pemerintahan Ridwan belum genap satu tahun.

Menanggapi hal itu, Basuki mengaku program parking meter kembali molor. Saat ini saja, DKI masih melakukan beauty contest atau lelang tender perusahaan pengelola parking meter. Sedianya, April mendatang Basuki menargetkan parking meter telah dapat diterapkan di beberapa ruas jalan ibu kota.

"Ya, bagaimana sekarang masih tender," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Basuki mengakui permasalahan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan Pemkot Bandung. Sebelum menjadi Wali Kota, kata Basuki, Ridwan telah berperan aktif untuk menghidupkan berbagai program-program pembangunan. Sebelumnya, Ridwan merupakan aktivis lingkungan yang sudah banyak melakukan kajian dan aksi.

Mengenai proses lelang itu, Basuki mengaku belum mendapat laporan lebih detailnya. Sebab, proses pengadaan lelang parkir itu berada di bawah koordinasi Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hanya saja, ia menitip pesan kepada perusahaan pemenang tender untuk menyediakan closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di 15 titik lokasi parking meter.

Spesifikasi mesin parking meter itu akan persis dengan sistem yang diterapkan di Kota Boston, Oklahoma, Houston, New York, Chicago, Long Angeles, dan China. Misalnya, jika tarif parkir per jam Rp 3.000, dan hanya parkir setengah jam, maka sisa Rp 1.500 tidak bisa kembali, namun bisa dipakai saat parkir lagi di lokasi yang sama.

Apabila ada pengendara yang bayar parkir satu jam tapi ternyata parkir selama 3 jam, petugas parkir akan mengecek apakah kendaraan tersebut membayar atau tidak, sesuai waktu parkir dan akan diberi tiket untuk tarif kelebihannya. CCTV juga dimanfaatkan sebagai pengawas jika ada pelanggaran semacam itu.

Apabila ada pelanggaran, maka sanksi blokir STNK akan ditegakkan. Oleh karena itu, dalam menjalankan parkir meter ini, DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Ia juga menginginkan agar pemenang tender parkir meter hanya satu perusahaan. Sehingga manajemen kontrol parkir tersebut ditangani terpusat. Tarif yang diterapkan hanya dibedakan per zonasi. Tarif parkir di tengah kota lebih mahal dibandingkan di wilayah pinggiran kota.

"Pemenangnya harus satu sistem, supaya kontrolnya lebih mudah. Sekali lagi, bukan soal uang, tapi membatasi penggunaan kendaraan," ujar Basuki.

Kepala UPT Parkir DKI Jakarta Enrico Vermi mengatakan, pelaksanaan penggunaan parking meter ini tidak menggunakan APBD DKI Jakarta, melainkan lelang investasi swasta. Target retribusi parkir ibu kota di badan jalan dengan menggunakan parking meter mencapai Rp 26 miliar pada tahun 2013 ini.

Target ini meningkat apabila dibandingkan dengan target tahun lalu sebesar Rp 24,3 miliar. Menurutnya, potensi pendapatan parkir di badan jalan dengan sistem meter dan tarif baru, diperkirakan akan meningkatkan pendapatan parkir badan jalan hingga tiga kali lipat, atau bisa mencapai hampir Rp 100 miliar lebih per tahun.

Kerjasama dengan swasta akan dilakukan dengan sistem revenue sharing. Revenue share adalah pembagian omzet, atau pendapatan kotor, yang belum dikurangi operasional. Rencananya kerjasama DKI bersama swasta itu akan dilakukan selama 10 tahun. Untuk pembagian keuntungan, direncanakan sekitar 70 persen untuk Pemprov DKI dan 30 persen untuk swasta.

"Nanti yang jadi pemenang lelang tender investasi parking meter adalah perusahaan yang berani memberi keuntungan terbesar ke DKI," kata Enrico.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com