Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Holly Dirancang di BPK

Kompas.com - 20/03/2014, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa pembunuh Holly Angela Rahayu, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Hayin Suhikto mendakwa Gatot dengan pasal primer 338 jo 56 dan 353 jo 56, dengan ancaman hukuman mati.

Persidangan yang digelar di lantai 2 ini dimulai pada pukul 10.50 WIB. Mengenakan pakaian batik lengan pendek, Gatot tampak serius mendengarkan dakwaan jaksa. Pembacaan dakwaan berlangsung sekira 30 menit. Gatot, yang didampingi kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, terlihat tenang.

Persidangan yang dipimpin Hakim Badrun Zaeni itu berlangsung hampir satu jam. Seusai persidangan, Gatot tetap diam seribu bahasa.

April-Agustus

Hayin memaparkan, April sampai Agustus 2013, Gatot merencanakan pembunuhan terhadap Holly, istri yang dinikahinya secara siri pada 2011 di Bandung. Rencana itu dibahas di lantai 6 Gedung BPK.

Gatot kemudian berkenalan dengan Surya Hakim. Dia lalu memintanya untuk menjadi sopir pribadi yang bertugas mengantar jemput ke tempat tinggal Holly di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan ke kantor BPK.

Gatot pun kian akrab dengan Surya Hakim. Bahkan, Gatot sering bercerita kepada Surya tentang pernikahan sirinya dengan Holly. Dia juga tak sungkan menceritakan sikap Holly yang suka marah-marah.

Surya Hakim pun menawarkan kepada Gatot untuk menghabisi nyawa Holly dengan cara disantet. Gatot setuju, dan dia diperkenalkan kepada seseorang yang bernama Uyat. Namun, Uyat mengaku tidak bisa membunuh dengan cara menyantet. Ia hanya bisa menyembuhkan orang.

Uyat kemudian meminta Surya menghubungi Pagu. Akhirnya, Pagu menyanggupi pembunuhan itu dengan cara seolah-olah dirampok di taksi. Pagu meminta upah Rp 200 juta untuk jasanya itu. Gatot menyanggupi permintaan, tetapi tidak setuju dengan cara yang diusulkan Pagu.

Eksekusi pembunuhan terhadap Holly Angela terjadi pada 30 September 2013 malam. Para pelaku juga sudah menyiapkan hardcase (bungkus luar) gitar untuk menyimpan jasad Holly serta kopi yang diyakini bisa menghilangkan bau busuk mayat. (bin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com