"Saksi Brigadir P dan Brigadir M mendengar dua letusan. Pada letusan pertama kemudian terdengar "astagfirullah". Kemudian pada letusan kedua, terdengar suara (orang) ambruk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/3/2014).
Pada letusan kedua inilah, lanjut Rikwanto, Pamudji diperkirakan meninggal. Adapun saksi dari kejadian itu berjumlah tiga orang, yakni Apitu D yang mengaku mendengar tembakan satu kali, Brigadir P yang mendengar letusan dua kali, dan Brigadir M yang mendengar letusan dua kali. Ketiganya mendengar letusan di ruangan yang berbeda dengan lokasi kejadian penembakan.
Dalam rekonstruksi mini, ditemukan juga bekas dua tembakan di dinding. Polisi pun telah menemukan satu peluru yang sebelumnya sempat hilang. "Peluru ditemukan di bawah kursi," ujarnya.
Setelah rekonstruksi perkara itu, Brigadir Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menempati ruang tahanan Kejahatan dan Kekerasan Kriminal Umum (Jatanras Krimum) Polda Metro Jaya. Brigadir Susanto bisa dikenakan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sanksi secara internal (kepolisian), kita tunggu dulu penyidikan. Pada kode etik, bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Rikwanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.