Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan dalam sidang perdana para eksekutor Holly, yakni Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Surya Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014).
Holly, kata Gatot, sering bersikap temperamental. Pada suatu hari, Gatot pernah terlambat datang 10 menit ke apartemen Holly di Kalibata. Keduanya pun bertengkar. Holly dikatakan mengusir Gatot dari apartemennya. Saat hendak keluar, Holly menarik kerah baju Gatot sehingga ia terjatuh.
Holly kemudian menyeret Gatot hingga baju Gatot lepas. Gatot pun meninggalkan apartemen tanpa baju. Ia lalu meminta tolong kepada tukang sampah di depan apartemen untuk mencarikan baju yang seukuran dengannya.
April 2013, dalam perjalanan dari kantor BPK ke Apartemen Kalibata, Gatot bercerita kepada Surya bahwa ia sudah mulai jenuh dengan Holly. Menurut Gatot, selain bertemperamental tinggi, Holly juga terlalu banyak menuntut. Padahal, dia sudah membelikan mobil Honda CRV dan unit apartemen di Kalibata untuk Holly. Holly dikatakan meminta Gatot menceraikan istrinya.
Gatot dan juga tiga eksekutor itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.