Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengakui, razia yang dilakukan saban hari di sejumlah tempat ternyata belum menimbulkan efek jera bagi pengguna kendaraan sehingga parkir liar tetap terjadi.
”Orang yang terkena razia ini berbeda-beda sehingga efek jera tidak melekat pada pelanggar. Selain itu, kami juga susah menangkap juru parkir liar,” ujarnya.
Harlem Simanjuntak mengatakan, selain kendaraan pribadi, ada pula kendaraan berpelat merah dan kendaraan dinas TNI/ Polri yang terkena.
Meski aparat di beberapa wilayah Ibu Kota sudah melakukan penertiban, kenyataannya parkir liar masih ditemukan di sejumlah tempat, terutama di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sekolah.
Sisi jalan di depan gedung-gedung itu menjadi lahan parkir. Bahkan, kehadiran rambu larangan parkir dan berhenti tidak diindahkan.
Di wilayah Jakarta Pusat masih marak mobil dan sepeda motor yang diparkir di badan jalan. Ini terpantau di Jalan Cikini Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Kebon Sirih, Jalan Jati Baru, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, terdapat pula jejeran kendaraan yang diparkir di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pinangsia Raya di Jakarta Barat. Juga di area wisata, seperti Monumen Nasional (Monas) dan kawasan Kota Tua.
Hal yang sama terjadi di depan sekolah menengah atas, seperti SMA 6 dan SMA 70, Jakarta Selatan.
Layanan parkir liar di jalan raya menjadi pilihan karena dianggap mudah dan murah. Pengendara cukup memarkir di badan jalan, dengan tarif parkir Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 bagi mobil.
Salah satu pengendara sepeda motor yang parkir di depan Harco Glodok, Saudi (40), memilih parkir di badan Jalan Hayam Wuruk karena lebih mudah dibandingkan parkir di gedung parkir pusat perbelanjaan di kawasan itu.
”Di gedung ribet. Harus naik ke lantai sekian atau turun ke basemen dulu. Bayarnya lebih mahal Rp 3.000. Kalau di jalan, kan, cuma Rp 2.000,” katanya. (ART/A07)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.