Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Serahkan Calon Sekda DKI ke Mendagri

Kompas.com - 25/03/2014, 16:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengantongi nama pejabat DKI yang akan diusulkan menjadi sekretaris daerah (Sekda) DKI. Sekadar informasi, sudah hampir satu tahun posisi Sekda Pemprov DKI kosong setelah ditinggalkan Fadjar Panjaitan yang pensiun.


Posisi itu kini diduduki oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Wiriyatmoko. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan bahwa Jokowi akan memberikan tiga nama calon Sekda itu kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah diusulkan namanya, saya sudah tanda tangan. Hari ini Pak Gubernur tanda tangan langsung usul ke Kemendagri," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Kendati demikian, Basuki enggan menyebutkan siapa pejabat DKI yang memiliki potensi kuat menduduki jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nomor satu di ibu kota tersebut. Basuki hanya memberi saran kepada Jokowi agar calon sekda ini sebelumnya diberi kewenangan menjadi Plt Sekda sebelum usulan tersebut disetujui Kemendagri.

Dengan itu, maka Wiriyatmoko hanya menjadi Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI. Saran itu diberikan agar calon sekda yang baru ini dapat merasakan ruang kerja sekda yang luas dan merasakan menggunakan kendaraan operasional sekda, Toyota Land Cruiser. Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, akan ada tiga nama pejabat DKI yang diajukan Jokowi. "Kita hanya kuatkan satu calon sekda itu kepada Kemendagri. Dua calon lainnya hanya penggembira saja," kata Basuki.

Menurut Basuki, pejabat DKI yang menjadi calon kuat sekda itu bukan termasuk 15 pejabat eselon II yang namanya telah mencuat ke publik. Inisial yang diberikan Jokowi beberapa waktu lalu, yakni S, A, B juga bukan termasuk dalam kandidat calon sekda terkuat. Berdasarkan info yang beredar, Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono yang akan menggantikan posisi Fadjar. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Basuki, ia tak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah kabar tersebut.

Selain uji kepatutan dan kelayakan, ada unsur lain yang menjadi penilaian Jokowi-Basuki. Misalnya bagaimana pejabat itu dapat mengelola sebuah permasalahan, mencari solusi dari permasalahan, melakukan tindakan cepat, dan menyelesaikan masalah secara cepat. Setelah Mendagri menerima tiga nama calon sekda DKI dari Jokowi, Mendagri akan berkirim surat ke Presiden.

Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Menkopolhukam. Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon sekda. Kemudian, hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI Boediono.

Untuk dapat menjadi seorang sekda, PNS harus bergolongan IV-d dan IV-c. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat ini jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV D di DKI Jakarta berjumlah 10 orang. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2011 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, perpanjangan masa kerja eselon I dapat dilakukan selama dua tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com