Basuki kini melirik mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat. "Karena Djarot mantan wali kota dan sudah terbukti kepemimpinannya selama sepuluh tahun di Blitar," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Sebelumnya, Basuki menyebutkan beberapa nama, seperti politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rieke Dyah Pitaloka, pegiat antikorupsi Teten Masduki, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH untuk menjadi wakil gubernur DKI. Basuki kini ingin berdampingan dengan mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat untuk membangun DKI.
Menurut Basuki, Teten Masduki yang memiliki latar belakang aktivis belum memiliki pengalaman di pemerintahan. Meskipun demikian, dia tidak meragukan kemampuan Teten.
Dia hanya mengingatkan bahwa memimpin sebuah ibu kota negara diperlukan kesabaran ekstra dan banyak latihan otot, saraf, dan jantung. Sebab, Jakarta memiliki permasalahan yang multikompleks, berbeda dengan permasalahan di daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Pada akhirnya, Basuki kembali menyerahkan keputusan wakil gubernur DKI kepada PDI-P sebagai partai pemenang di Pilkada DKI 2012.
Selain nama-nama di atas, ada nama lain yang mencuat, seperti purnawirawan TNI Adang Ruchyatna, Tubagus Hasanuddin, dan mantan Sekda DKI Jakarta Fadjar Panjaitan.
Basuki memang kukuh dengan nama-nama dari PDI-P, meskipun menurut undang-undang, partainya, Gerindra, juga berhak mengajukan calon wakil gubernur DKI.
Bagi Basuki, secara etika politik, PDI-P lebih pas mengajukan nama calon wakil gubernur. "Semuanya tergantung partailah. Saya bisa bekerja sama siapa saja," kata Basuki.
Perlu diketahui Gubernur Jokowi telah diusung oleh PDI-P menjadi calon presiden. Apabila Jokowi memenangi pemilihan presiden, secara otomatis Basuki akan menduduki jabatan gubernur DKI.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.