Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuki Irawan,Bos Kuali di Tangerang Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/03/2014, 20:10 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Yuki Irawan, terdakwa dugaan perbudakan buruh pabrik kuali di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Selain itu, Yuki juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tutur ketua majelis hakim Asiyadi Sembiring di PN Tangerang, Selasa (25/3/2014).

Yuki yang merupakan pemilik usaha pabrik kuali tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut di antaranya Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuntut Yuki mempekerjakan karyawannya dengan cara menipu, dan sebagian di antaranya masih berada di bawah umur. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Oleh jaksa, awalnya Yuki juga dijerat dengan Pasal 33 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Menurut Asiyadi, hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, terutama para pencari kerja dan rakyat kecil yang ingin bekerja. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah terkena kasus pidana sebelumnya, berperilaku sopan selama proses persidangan, dan masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 ini berlangsung selama dua jam. Yuki terlihat menggunakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Dalam sidang ini, hadir sekelompok orang dari serikat buruh yang menginginkan Yuki dihukum seberat-beratnya.

Seperti diberitakan sebelumya, kasus ini terungkap setelah dua buruh pabrik kabur ke Lampung dan melapor ke polisi di Lampung pada 28 April 2013. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polda Lampung dan Polda Metro Jaya.

Saat penggerebekan, di pabrik ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit dan napas, kurang makan,bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka juga tidak diberi gaji beberapa bulan,dipukuli,bahkan ada yang disiram air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com