"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tutur ketua majelis hakim Asiyadi Sembiring di PN Tangerang, Selasa (25/3/2014).
Yuki yang merupakan pemilik usaha pabrik kuali tersebut terbukti bersalah melanggar dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut di antaranya Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum menuntut Yuki mempekerjakan karyawannya dengan cara menipu, dan sebagian di antaranya masih berada di bawah umur. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Oleh jaksa, awalnya Yuki juga dijerat dengan Pasal 33 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Menurut Asiyadi, hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, terutama para pencari kerja dan rakyat kecil yang ingin bekerja. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah terkena kasus pidana sebelumnya, berperilaku sopan selama proses persidangan, dan masih memiliki tanggungan istri dan anak.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 ini berlangsung selama dua jam. Yuki terlihat menggunakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Dalam sidang ini, hadir sekelompok orang dari serikat buruh yang menginginkan Yuki dihukum seberat-beratnya.
Seperti diberitakan sebelumya, kasus ini terungkap setelah dua buruh pabrik kabur ke Lampung dan melapor ke polisi di Lampung pada 28 April 2013. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polda Lampung dan Polda Metro Jaya.
Saat penggerebekan, di pabrik ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit dan napas, kurang makan,bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka juga tidak diberi gaji beberapa bulan,dipukuli,bahkan ada yang disiram air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.