Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 11 Tahun Bos Kuali Kecewakan Buruh

Kompas.com - 26/03/2014, 08:47 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com - Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) kecewa terhadap vonis 11 tahun Yuki Irawan, bos perusahaan kuali terdakwa penyekapan dan perbudakan karyawannya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yuki dipenjara 13 tahun, denda Rp 500 juta dan restitusi Rp 17 miliar.

"Sebenarnya kita sudah kecewa sejak proses sidang JPU. Yuki sudah melanggar hukum berlapis, sehingga hukuman minimal di atas 15 tahun," kata Aos Koswara, Presidium Alttar, kepada Kompas.com, Rabu (26/3/2014). 

Menurut Koswara, hakim sudah mengatakan, Yuki terbukti melakukan penyekapan, perbudakan dan membayar upah di bawah standar sehingga bos kuali tersebut harus divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

Menindaklanjuti keputusan hakim, sambung Koswara, pihaknya bersama para buruh lainnya akan melakukan koordinasi dengan KontraS dan Peradi yang selama ini sudah ikut mengawasi proses peradilan Yuki. 

Terkait biaya restitusi sebesar Rp 17 miliar yang ditolak hakim, Koswara mengatakan, pihaknya akan terus berjuang agar para buruh yang menjadj korban perbudakan bisa mendapatkan biaya ganti rugi tersebut. 

"Kita akan terus kawal proses hukum ini sampai selesai. Yuki akan mengajukan banding, jadi kita akan terus pantau dan lihat perkembangan kasus ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Yuki Irawan, diadili karena melakukan penyekapan, perbudakan, perdagangan manusia dan eksploitasi terhadap karyawannya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Bos kuali ini dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (25/3/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com