Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Ahok, Wiriyatmoko Mengaku Siap Dipecat

Kompas.com - 27/03/2014, 18:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Wiriyatmoko mengaku siap dipecat atas permasalahan birokrasi sumbangan bus oleh perusahaan swasta.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat berujar, seandainya ia menjadi gubernur DKI, ia akan memecat Wiriyatmoko dari jabatannya sebagai Plt Sekda dan Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI Jakarta.

Menurut Moko, saat ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apakah dapat menerima bantuan bus tersebut atau tidak.

"Kalau belum ada rekomendasi dari sana (BPKP), ya saya enggak mau (terima), mending berhentikan saya sajalah," kata Moko, di Balaikota Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Moko mengakui, di dalam nota dinas yang diserahkannya kepada Basuki, ada poin yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI memerlukan rekomendasi dari BPKP dan Kementerian Dalam Negeri.

Setelah Basuki menyatakan keberatan dengan poin tersebut karena kembali menghambat bantuan bus, Moko urung melaksanakan niatnya mengirim surat ke Kemendagri.

Menurut dia, rekomendasi dari BPKP saja sudah cukup untuk membuktikan apakah pembebasan pajak reklame di tubuh bus berpotensi mengalami kerugian negara atau tidak.

Jika rekomendasi BPKP menunjukkan bahwa hal itu tidak berpotensi mengalami kerugian negara, maka pihaknya akan menerima sumbangan 30 bus dari tiga perusahaan swasta.

Tiga perusahaan penyumbang itu adalah PT Telekomunikasi Seluler Indonesia, PT Rodamas, dan PT Ti-Phone Mobile Indonesia.

Poin lain yang dianggap Basuki memberatkan adalah bus sumbangan harus berbahan bakar gas (BBG). Sementara itu, bahan bakar yang digunakan di bus sumbangan itu adalah solar.

Perda yang digunakan untuk sumbangan bus transjakarta adalah Pasal 20 (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalamnya diatur bahwa angkutan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, bus sumbangan itu dioperasikan di koridor yang belum memiliki fasilitas SPBG. Menurut Moko, percuma apabila bus berbahan bakar solar melintas di koridor yang memiliki fasilitas SPBG. Oleh karenanya, akan lebih baik jika bus melintas di jalur non-SPBG.

"Yah itu paling membutuhkan waktu 4-5 tahun saja karena DKI, PGN, dan Pertamina juga membutuhkan waktu lama untuk menyiapkan infrastruktur gas, sekitar 3-4 tahun," kata mantan Kepala Dinas Tata Ruang DKI tersebut.

Sementara itu, Moko juga menjelaskan bahwa penghitungan pajak reklame bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya, tetapi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Karena tiga perusahaan itu ingin pembebasan pajak reklame, maka pihaknya akan menunggu rekomendasi BPKP demi mencegah terjadinya kerugian negara.

Moko mengaku telah berkirim surat kepada BPKP, tetapi belum mendapat respons. "Ini semua menyangkut masalah pajak, jadi harus hati-hati. Kalau kata BPKP, tidak ada kerugian negara, kita terima busnya untuk kebutuhan masyarakat, besok saya telepon BPKP-nya," kata Moko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com