Salah satu kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, mencontohkan, ada terdakwa yang diperbolehkan mengenakan pakaian biasa. "Seperti di sidang Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Afrian seusai persidangan, Kamis (27/3/2014).
Terkait permintaan ini, anggota majelis hakim, Badrun Zaini, mengatakan, Gatot selaku auditor nonaktif di Badan Pemeriksa Keuangan boleh melepas rompinya di dalam ruang persidangan. Namun, seusai sidang, Gatot harus kembali mengenakan rompi tersebut.
Gatot sudah menjalani persidangan sejak 19 Maret 2014 lalu. Gatot dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.