"Jadi untuk Pemda DKI, mereka penghasilannya di atas UMP. Dapat gaji yang cukup lumayam ya sebulan sekitar Rp 4 juta," ujar Kukuh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/3/2014).
Jumlah anggota Satpol PP yang masih berstatus PTT, kata Kukuh, jumlahnya bukan 1.500, melainkan 2.500. Kukuh menyatakan, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, mereka yang diterima bekerja menjadi pegawai per 1 Januari 2005, akan melalui pengangkatan melalui tes calon pengawai negeri sipil.
"Maka kemarin diadakan tes jadi PNS. Tetapi ada yang lulus, ada yang tidak," ujar Kukuh.
Di samping itu, ia menyatakan, anggotanya yang masih berstatus PTT tidak semua diterima bekerja dari tahun 2005. Ada pula yang bekerja di atas tahun tersebut sehingga tidak termasuk dalam PP 48.
"Jadi, kita ini yang belum masuk di PP 48," ujar Kukuh.
Menurutnya, masalah status pegawainya itu sudah pernah diusulkan untuk menjadi CPNS kepada Pemda DKI. Namun, ia menyatakan kewenangan tetap berada di Kementerian Aparatur dan Pemberdayaan Negara.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian DKI, I Made Kamaryoga menyatakan petugas Satpol PP yang belum menjadi CPNS adalah yang masuk pengangkatan di atas Januari 2005, yakni ada yang diangkat per juli 2005, per september 2005. Jadi, menurutnya, mereka tidak memenuhi persyaratan dalam PP 48 tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012.
"Sehingga untuk PTT yang diangkat lebih dari 1 Januari 2005, tidak dapat diangkat menjadi CPNS," ujar Made.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.