Hal ini terjadi saat Usnali dan Umar, saksi yang melihat Holly secara langsung di TKP, memberikan kesaksian di persidangan tiga terdakwa kasus pembunuhan Holly, ago Surya Permana, Surya Hakim, dan Abdul Latief. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarya Selatan, Selasa (1/4/2014).
Dalam persidangan, keduanya memberikan keterangan yang sama, yakni penggambaran kondisi Holly saat ditemukan di kamar apartemennya.
Saat Usnali memberikan kesaksian, hakim Nur Aslam Bustaman meminta JPU menghadirkan bed cover yang menurut Usnali digunakan untuk menutupi tubuh Holly. Begitu pula saat Umar bersaksi, hakim Nur meminta bukti kabel pengikat tangan dan kaki Holly.
Sayangnya, JPU tak bisa menghadirkannya kedua Barang Bukti (BB) tersebut. Menurut JPU Bebry, kedua BB itu tersimpan dalam boks besar dan sulit untuk membawanya ke ruang sidang.
Sebenarnya, di ruang sidang, sudah ada satu boks besar yang berisi BB. Namun, BB yang diminta hakim tak disimpan di boks tersebut. BB yang dibawa ke ruang sidang, antara lain pakaian Holly saat dia dibunuh.
Majelis hakim pun mengingatkana agar lain kali lebih disiapkan. "Saya enggak mau tahu, besok lagi harus ada itu (barang bukti)," kata Hakim Nur Aslam.
Sidang lanjutan yang seyogianya digelar besok juga ditunda menjadi Selasa (8/4/2014) pekan depan. Hal ini juga karena permohonan JPU. Padahal, dalam sidang pekan lalu, sidang direncanakan seminggu dua kali setiap Senin dan Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.