"Ke depannya, kami sudah rapatkan dengan unsur Polda Metro Jaya dan TNI, akan membuat MoU (memorandum of understanding) terkait keberadaan PMKS di Jakarta," kata Masrokhan, di Balaikota Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Nantinya akan ada sebuah peraturan kawasan Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 harus bebas dari keberadaan PMKS. Pemprov DKI, katanya, tidak berjalan sendiri, tetapi bersama Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah penyangga. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota Negara serta UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Otonomi Daerah Ibu Kota Provinsi dan Ibu Kota Negara.
Dalam peraturan itu disebutkan ruas protokol di Ring 1 menjadi tanggung jawab 34 provinsi. Anggaran "pembersihan" PMKS itu akan menggunakan APBD DKI yang disinergikan dengan APBN. Kemensos bersama Dinsos, kata dia, juga akan membentuk sebuah fasilitas call centre. Warga dapat mengadu berbagai permasalahan PMKS ke sebuah nomor. Upaya lainnya adalah dengan menempatkan beberapa personel Dinsos dengan Satpol PP di berbagai lokasi.
Hal ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurut dia, personel Satpol PP bertugas untuk menertibkan. Jika penertiban itu masih tidak ampuh, maka Dinsos DKI-lah yang melakukan upaya prevention (pencegahan), curative (ketepatan), dan rehabilitative (pemulihan).
"Setelah itu baru dikembalikan ke daerah asal maupun orangtuanya. Kami memanusiakan manusia," kata Masrokhan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila seorang pelajar sekolah telah diindikasikan menjadi cabe-cabean, maka Dinsos akan menertibkan dan membawanya ke dalam panti. Dinas Sosial DKI pun telah memiliki sebanyak tiga panti sosial yang manangani kategori anak-anak, yakni di panti sosial Cengkareng, Kedoya, dan Cipayung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.