"Pedagang marah karena tak diajak berdialog dulu," kata Muhammad Isnur, Kapala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Kamis.
Isnur mengatakan, penggusuran ini menyebabkan 6.350 pedagang telah kehilangan mata pencaharian sejak 2013. Selain itu, 44 kepala keluarga juga kehilangan tempat tinggal akibat hal yang sama.
Menurut Isnur, Persatuan Pegiat Usaha Stasiun Jabodetabek memberikan mandat untuk kepada LBH Jakarta untuk mensomasi PT KAI. Perseroan itu dianggap telah merampas hak-hak para pedagang dan warga yang tinggal di sekitar stasiun. Pasalnya kios pedagang dan rumah warga yang digusur telah menjadi milik mereka berdasarkan surat pernyataan kepemilikan kios dan rumah.
Terkait dengan hal itu, para pedagang dan pemilik rumah meminta ganti rugi sebesar Rp 105.075.000.000 kepada PT KAI. Selain itu, pedagang juga meminta diperbolehkan berjualan kembali di stasiun terdekat.
Sebelumnya, PT KAI telah melakukan penggusuran pada sejumlah kios pedagang di beberapa stasiun di Jabodetabek. Selain itu, penggusuran juga dilakukan pada beberapa rumah di sekitar stasiun Duri. Hingga hampir satu tahun berlalu, PT KAI belum memberikan ganti rugi kepada warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.