"Kami sudah menutup 74 radio ilegal di Tangerang Raya, 12 stasiun radio tersebut berada di Kota Tangerang. Penutupan dilakukan karena tidak memiliki izin," kata Kepala Seksi Pengamanan dan Penertiban Balai Monitoring Frekuensi Radio Banten Insan Semesta kepada Kompas.com, Jumat (4/4/2014).
Insan mengatakan, keberadaan radio-radio ilegal ini telah mengganggu radar di Bandara Soekarno-Hatta. Dengan alasan keamanan itu pula pihaknya melakukan penyegelan. Selain itu, stasiun radio ilegal juga menggunakan frekuensi publik untuk mempromosikan caleg tertentu.
Menurut Insan, pihaknya sudah melakukan razia selama seminggu ke wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Penertiban dilakukan bagi stasiun radio yang tidak memiliki izin penyiaran.
Pendapat senada disampaikan Komisioner KPID Banten Cecep Abdul Hakim. "Razia kita lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Data yang kita punya ada 12 radio ilegal. Setelah kroscek ke balmon, ternyata ada 64 radio. Jadi total ada 74 radio yang tidak memiliki izin," kata Cecep.
Cecep mengatakan, pihaknya akan terus memantau penggunaan frekuensi publik yang tidak sesuai undang-undang. Bila terbukti melanggar, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap pihak stasiun radio tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.