Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, ada indikasi pembunuhan itu tidak berencana. "Kita masih mengkaji, kalau perencanaan itu tentunya ada niat, ada alat," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (4/4/2014).
Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, hal itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/4/2014) kemarin. Dalam rekonstruksi tersebut, kedua pelaku sempat melontarkan pernyataan akan menculik korban.
Penculikan berawal dari Stasiun Gondangdia dengan mengambil waktu saat korban akan berangkat kursus. Ade Sara diajak naik ke dalam mobil Hafitd, di sanalah penyiksaan kepada Ade Sara yang dilakukan oleh tersangka.
"Korban disetrum berkali-kali, dalam prosesnya yang dilakukan di dalam mobil. Setelah disetrum lalu shock, lemas, baru dianiaya. Setelah semangatnya kembali dilakukan itu lagi. Korban juga sempat dijerat tali tas milik korban," papar Rikwanto.
Untuk itu, lanjutnya, untuk sementara penyidik mengganti pasal pembunuhan berencana tersebut dengan Pasal 338, 351 Ayat 3 dan 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Adapun penetapan ancaman hukuman selanjutnya akan diserahkan ke pihak kejaksaan dan pengadilan saat sidang bila berkas penyidikan dan pemeriksaan sudah lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.