"Kamu (wartawan) seharusnya kejar yang menggunakan (KJP) itu, jangan ke saya. Kembali lagi urusan teknis, masak semuanya suruh saya yang jawab, tugas gubernur masak mengurusi hal-hal ucrit-ucrit kayak begitu," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/2014).
Ia mengaku belum mendapat laporan lebih lanjut dari Kadisdik. Apabila Jokowi mendapat laporan itu, ia tidak akan langsung menyimpulkan sesuatu. Jokowi akan memeriksa mekanisme yang ada di lapangan.
Menurut dia, semua warga DKI Jakarta dapat mengusulkan peserta didik yang layak menerima KJP. Namun, pengajuan nama peserta didik harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kalau enggak (sesuai aturan) ya keliru, itu saja, gampang. Kalau salah ada koreksi, ya dibenerin, aturannya kan jelas. Kalau anak itu tidak berhak menerima ya dicabut (KJP)," kata Jokowi.
Sekadar informasi sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 76 Retno Listyarti mengungkapkan banyaknya anggota partai politik yang bermain dalam KJP di sana. Menurut dia, kuota peserta didik penerima KJP di SMA 76 diserobot oknum anggota parpol.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), lanjut dia, yang paling banyak menyodorkan nama siswa tidak berhak menerima KJP. Jumlah nama yang diajukan PKS adalah 12 peserta didik. Sementara sisanya, masing-masing satu nama diajukan oknum parpol dari Partai Demokrat, PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.