”Saya minta semua dinas agar mencermati anggaran yang keluar dari DPRD dan Kementerian Dalam Negeri. Periksa semua. Kalau ada anggaran tak produktif, duplikatif, atau pengeluaran yang tidak jelas, lebih baik dikumpulkan. Akan saya coret, saya kunci, nanti diganti di perubahan,” ujar Jokowi.
Jokowi tetap mengimbau setiap SKPD untuk segera mengajukan pengadaan barang atau jasa ke Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah. Hal tersebut dilakukan agar serapan APBD tahun ini tidak rendah.
Membatasi
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengaku sudah mengecek ke setiap suku dinas dan satuan kerja agar tidak terjadi pengajuan pengadaan barang dan jasa ganda, seperti yang terjadi di dinas pendidikan. Setelah pengecekan, Dien belum menemukan anggaran ganda di dinas yang dipimpinnya.
Dinas kesehatan juga membatasi pengajuan untuk hal-hal yang tidak terlalu dibutuhkan, misalnya membeli lemari tahan api. ”Kami melakukan kontrol, sejauh ini masih aman. Misalnya, untuk merenovasi gedung puskesmas, kalau alat-alat dari gedung lama masih ada dan memadai, tidak boleh ada pengajuan untuk membeli alat baru,” kata Dien.
Untuk mencegah terjadinya anggaran ganda tahun ini, ia sudah memerintahkan untuk menghapus anggaran-anggaran yang sebelumnya tidak masuk dalam perencanaan, seperti alat komunikasi dan pemadam kebakaran. ”Kalau setelah dicek ternyata ada yang ganda, akan kami kembalikan,” ujar Dien.
Sebelumnya, Jokowi mengingatkan seluruh satuan dan unit kerja perangkat dinas segera menyerap anggara yang dialokasikan. Tujuannya agar program kegiatan segera terlaksana sehingga dapat menghindari sisa lebih penggunaan anggaran lebih besar tahun ini.
Namun, persoalannya belum semua SKPD dan UKPD memahami aturan pengadaan barang dan jasa. Tahun ini, Pemprov DKI menyatukan pengadaan dan jasa di satu lembaga bernama Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah.
Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah DKI Jakarta I Dewa Gede Soni mengatakan, sejumlah pengguna anggaran belum tahu persyaratan pengajuan rencana pengadaan barang atau jasa melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah. Hal ini ditandai dengan hadirnya beberapa pemimpin SKPD dan UKPD ke Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah. Mereka menanyakan langsung ke unit layanan itu perihal syarat-syarat pengadaan barang dan jasa. (A04/A06/NDY)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.