Melalui pesan singkatnya, Lydia mengatakan, Kemendikbud akan meneliti kekurangan JIS dan mengingatkannya. Dia tidak ingin hal serupa bisa terjadi lagi.
"Kita sedang memanggil pengelola sekolahnya. Kemudian, meneliti apakah ada hal-hal yang kurang jadi perhatian sekolah, serta mengingatkan pengelola agar lebih berhati-hati dan menjaga agar hal tersebut tidak terjadi lagi," kata Lydia kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2014).
Selain memanggil pihak JIS, Kemendikbud juga mengirim tim pemantau ke JIS. Mereka akan memberi peringatan agar ada perbaikan dari pihak JIS.
Jika tidak ada perbaikan, kata Lydian, Kemendikbud akan memberikan sanksi keras terhadap sekolah bertaraf internasional tersebut.
"Kalau untuk jenis sanksinya, saya belum bisa ngomong. Nanti kan baru mau ketemu pihak JIS," kata Lydia.
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekolah seharusnya memiliki rambu-rambu yang jelas yang harus dipatuhi seluruh elemen pendidikan di sekolah untuk menjaga hak-hak anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.