Hari libur adalah waktu yang biasanya dimanfaatkan para PKL untuk berjualan, seperti yang terjadi pada libur kali ini, Jumat (18/4/2014).
Sutinah (37), PKL yang menjajakan pakaian anak kecil, mengaku nekat melanggar peraturan yang berlaku karena butuh uang. Menurutnya, pada setiap hari libur, pengunjung Monas akan membeludak dibanding hari biasa. Karena itu, ia memutuskan untuk berjualan di dalam area Monas.
Meski demikian, para PKL mengaku masuk ke area Monas hanya pada saat hari libur saja. Di hari-hari biasa, mereka berjualan di lapangan IRTI, yang masih satu area dengan Monas.
"Kalau saya jualan di tempat biasa, orang pada malas mau ke sana. Kalau di sini kan orang lebih gampang. Asal lewat aja, mereka lihat bajunya bagus, ya langsung beli. Lagian saya di dalam cuma pas hari libur doang," kata Sutinah saat ditemui Kompas.com di lapaknya.
Sementara itu, Suryanto (41), seorang pedagang minuman, mengatakan sudah lama berjualan di kawasan Monas. Menurutnya, peraturan yang berlaku sangat memberatkan para PKL.
"Untungnya itu peraturan masih sosialisasi, belum diterapkan. Lagian kita dagang di sini kan ya karena ramainya di sini, apalagi kalau liburan seperti sekarang," ucapnya.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 pasal 25, kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual beli. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi sebesar Rp 20 juta per orang.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan tempat khusus untuk para PKL berjualan, yakni di lapangan IRTI tak jauh dari area parkir kendaraan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.