Sekretaris Jendral Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan, pemulihan tersebut tidak mudah sebab bisa memakan waktu hingga 18 tahun.
"Saat ini korban masih dalam masa pengalihan memori, belum pada penghapusan memori yang telah terjadi. Itu tidak mudah, memang bisa sampai 18 tahun dilakukan terapi," kata Erlianda, Jumat (18/4/2014).
Adapun saat ini AK masih dalam pemulihan intensif selama 3 bulan dengan pendampingan KPAI. Hari ini pun, katanya, korban baru saja mendapatkan kunjungan dari pemerhati anak-anak, Kak Seto.
"Hari ini korban diberikan terapi pemulihan oleh Kak Seto. Kami juga ngga menyangka saat ini korban sendiri emosionalnya sudah bagus. Namun setelah kami pergi, dia terlihat sedih lagi, untungnya uncle dan auntynya datang. Kemudian dia senang lagi," papar Erlinda.
Meski pendampingan terus dilakukan oleh pihak KPAI, namun yang terpenting adalah terapi dari pihak keluarga. "Walau terlihatnya sudah sembuh, tapi sebenarnya dia belum sembuh benar, karena masih ada memori yang tersisa," katanya.
Setelah masa insentif pemulihan 3 bulan telah dilalui, selanjutnya adalah pemulihan per enam bulan. Pada saat itu, terapi pemulihan bisa saja dilakukan satu bulan sekali, kemudian berlanjut satu tahun sekali hingga korban kembali memiliki kepercayaan diri dan tidak mengingat peristiwa tersebut.
"Karena yang namanya memori tidak bisa dihilangkan, tapi bisa digantikan dengan memori-memori lainnya," kata Erlinda.
Karena lamanya proses pemulihan, maka dia berharap tidak ada korban lain selain AK. Kalaupun ada, diharap korban segera melapor agar segera dilakukan tindakan.
"Selagi masih belum terlambat, jika ada korban lain diharapkan cepat melapor kepada kami maupun pihak kepolisian," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.