Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, PKL Nekat Berjualan di Monas

Kompas.com - 20/04/2014, 14:07 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di tugu Monumen Nasional (Monas) mengakui adanya larangan berjualan di area tersebut. Namun, mereka melanggar larangan ini dengan beragam alasan.

"Larangan ada, pernah juga kejar-kejaran sama Pol PP, tapi kan banyak pengunjung," ujar seorang pedagang dari Bogor, Minggu (20/4/2014).

Pedagang ini mengatakan, saat sedang dibersihkan, area tugu Monas tak didatangi PKL untuk berjualan. Jika pembersihan tidak ada, mereka memutuskan kembali berjualan dengan alasan banyak pengunjung yang datang.

Pantauan Kompas.com, beberapa PKL menjajakan dagangan di depan antrean lift ke puncak Monas. Mulai dari pedagang asongan yang menjual makanan dan minuman, ada pula yang berkeliling menawarkan minuman. Selain itu, ada pedagang layang-layang, tisu, dan tukang foto keliling. 

Para pedagang itu menyadari larangan berdagang telah berlaku sejak dahulu. Namun, mereka lebih memilih berjualan di dalam tugu karena pendapatan lebih besar daripada di luar area tugu. 

"Kalau mau bersih, beresin yang di luar (sekitar taman Monas) dulu baru dalam (area tugu Monas)," kata salah seorang pedagang tisu.

Pedagang ini menilai, adanya kantin koperasi di dalam tugu membuat PKL sulit mendapatkan akses berjualan di Monas. Hal itu menjadi alasan mereka berjualan di area tugu dibandingkan berjualan di lapangan IRTI Monas.

Larangan berdagang telah ditempel pengelola tugu Monas di sepanjang jalan dari loket sampai ke dalam tugu. Pemberitahuan ini ditujukan kepada para pengunjung agar tidak membeli barang dagangan.

Dalam imbauan tersebut tertulis bagi siapa yang membeli barang dagangan ke PKL akan dikenakan hukuman pidana kurungan 60 hari atau denda sebesar Rp 20.000.000,-.

Beberapa pengunjung terlihat mulai membaca imbauan itu, tapi masih ada di antara mereka yang kedapatan membeli minuman kepada PKL di tugu Monas. "Ini tadi anak saya menangis minta beli, ya sudah saya beli saja," ujar Tanto yang membelikan layang-layang untik anaknya.

Senada dengan pengunjung lain, Idan (12) membeli minuman karena rasa dahaga terlalu lama mengantre untuk masuk ke lift menuju puncak Monas. Pengunjung lainnya juga menyatakan lamanya berdiri dalam antrean menjadi alasan kuat mereka membeli dagangan PKL.

Meski mereka resah dengan adanya imbauan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 tersebut, mereka tak ada pilihan membeli dagangan ke PKL tugu Monas. 

Saat dihubungi, Kepala Unit Pengelola Monas Rini Hariyani mengatakan, para PKL itu menyadari mereka telah melanggar.

"Mereka tahu kok melanggar tapi setiap diberitahu, kita balik diomeli. Mereka keras kalau dikasih tahu," ujar Rini.

Mengenai pedagang di depan kantor pengelola, Rini mengatakan itu sebagai kantin koperasi karyawan yang ditujukan untuk pengunjung. Pengadaan kantin tersebut juga bagian saran dari pengunjung yang menginginkan ada orang berjualan. 

"Kalau fasilitas (kantin koperasi) kita untuk pengunjung. Dia (PKL) yang menyalahi aturan kan mereka  untuk pribadi," jelas Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com