"Larangan ada, pernah juga kejar-kejaran sama Pol PP, tapi kan banyak pengunjung," ujar seorang pedagang dari Bogor, Minggu (20/4/2014).
Pedagang ini mengatakan, saat sedang dibersihkan, area tugu Monas tak didatangi PKL untuk berjualan. Jika pembersihan tidak ada, mereka memutuskan kembali berjualan dengan alasan banyak pengunjung yang datang.
Pantauan Kompas.com, beberapa PKL menjajakan dagangan di depan antrean lift ke puncak Monas. Mulai dari pedagang asongan yang menjual makanan dan minuman, ada pula yang berkeliling menawarkan minuman. Selain itu, ada pedagang layang-layang, tisu, dan tukang foto keliling.
Para pedagang itu menyadari larangan berdagang telah berlaku sejak dahulu. Namun, mereka lebih memilih berjualan di dalam tugu karena pendapatan lebih besar daripada di luar area tugu.
"Kalau mau bersih, beresin yang di luar (sekitar taman Monas) dulu baru dalam (area tugu Monas)," kata salah seorang pedagang tisu.
Pedagang ini menilai, adanya kantin koperasi di dalam tugu membuat PKL sulit mendapatkan akses berjualan di Monas. Hal itu menjadi alasan mereka berjualan di area tugu dibandingkan berjualan di lapangan IRTI Monas.
Larangan berdagang telah ditempel pengelola tugu Monas di sepanjang jalan dari loket sampai ke dalam tugu. Pemberitahuan ini ditujukan kepada para pengunjung agar tidak membeli barang dagangan.
Dalam imbauan tersebut tertulis bagi siapa yang membeli barang dagangan ke PKL akan dikenakan hukuman pidana kurungan 60 hari atau denda sebesar Rp 20.000.000,-.
Beberapa pengunjung terlihat mulai membaca imbauan itu, tapi masih ada di antara mereka yang kedapatan membeli minuman kepada PKL di tugu Monas. "Ini tadi anak saya menangis minta beli, ya sudah saya beli saja," ujar Tanto yang membelikan layang-layang untik anaknya.
Senada dengan pengunjung lain, Idan (12) membeli minuman karena rasa dahaga terlalu lama mengantre untuk masuk ke lift menuju puncak Monas. Pengunjung lainnya juga menyatakan lamanya berdiri dalam antrean menjadi alasan kuat mereka membeli dagangan PKL.
Meski mereka resah dengan adanya imbauan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 tersebut, mereka tak ada pilihan membeli dagangan ke PKL tugu Monas.
Saat dihubungi, Kepala Unit Pengelola Monas Rini Hariyani mengatakan, para PKL itu menyadari mereka telah melanggar.
"Mereka tahu kok melanggar tapi setiap diberitahu, kita balik diomeli. Mereka keras kalau dikasih tahu," ujar Rini.
Mengenai pedagang di depan kantor pengelola, Rini mengatakan itu sebagai kantin koperasi karyawan yang ditujukan untuk pengunjung. Pengadaan kantin tersebut juga bagian saran dari pengunjung yang menginginkan ada orang berjualan.
"Kalau fasilitas (kantin koperasi) kita untuk pengunjung. Dia (PKL) yang menyalahi aturan kan mereka untuk pribadi," jelas Rini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.