"Gugatan melawan hukum kami tujukan kepada JIS sebagai tergugat I dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tergugat II," kata pengacara keluarga korban, OC Kaligis, di Jakarta, Senin (21/4/2014).
Kaligis mendaftarkan gugatan perdata terhadap JIS berdasarkan surat Nomor: 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel tertanggal 21 April 2014.
Kaligis menyebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat Nomor: 0348/0/1977. Kaligis menjelaskan, surat tersebut berisi bahwa pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Kemendikbud tidak memberikan izin kepada JIS untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat pendidikan anak usia dini.
Bahkan, menurut Kaligis, pihak JIS menolak tim Kemendikbud yang akan melakukan peninjauan pasca-peristiwa kekerasan seksual yang dialami murid taman kanak-kanak, AK.
"Dengan arogan, dia (JIS) menolak dengan alasan tidak ada izin dari kepala yayasan," ujar Kaligis.
Terkait gugatan terhadap Kemendikbud, Kaligis mengungkapkan pemerintah dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.