Namun, keputusan akhir pengajuan permohonan baru dikeluarkan minggu depan. "Mereka setuju memberikan pendampingan. Keputusan final dari LPSK minggu depan," ujar Andi Asrun seusai berbincang dengan LPSK di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Andi mengatakan, dia diterima Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Dalam pertemuan itu Edwin menjanjikan dalam situasi emergency, seperti ada ancaman atau ketidaknyamanan yang dialami korban, LPSK akan membantu dalam bentuk pendampingan.
Dalam pertemuan tersebut, Andi mengungkapkan, intimidasi berupa pesan singkat (SMS) yang diterima keluarga korban akan diinvestigasi. LPSK juga akan mendampingi korban dalam pemeriksaan di kepolisian. LPSK juga akan mencarikan dokter untuk trauma healing korban.
Namun, dalam pengajuan permohonan perlindungan ini pihak keluarga belum melengkapi persyaratan yang diminta.
"Ada persyaratan dokumen. Tinggal akta kelahiran anak saya, kan enggak bawa," kata TH, ibu korban. Dia menambahkan, sebagai warga negara Indonesia dia juga berhak mendapat perlindungan.
Sebelum mengadu ke LPSK, orangtua korban telah mengajukan gugatan perdata terhadap JIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan juga ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.