Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Perlindungan Korban di JIS Dirapatkan Senin Depan

Kompas.com - 22/04/2014, 17:24 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum dan keluarga korban pelecehan seksual TK Jakarta International School (JIS).

Ibu korban TH dan kuasa hukum, Andi Asrun, datang untuk menyampaikan keterangan menyangkut peristiwa pelecehan terhadap AK. "Mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dan menyampaikan beberapa bukti-bukti," ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (22/4/2014). 

Edwin menyatakan mereka sudah membawa bukti-bukti yang menjadi syarat pengajuan perlindungan. Beberapa bukti yang telah dibawa antara lain keterangan medis dari dokter dan keterangan psikologis tentang kondisi anak.

Persyaratan formal yang harus dipenuhi pihak keluarga antara lain kartu keluarga, KTP, keterangan polisi, dan keterangan medis. Sementara itu, keterangan material seperti keterangan saksi korban, ancaman, dan track record.

Edwin mengatakan, proses pelaksanaan berlangsung selama 7 hari. Nantinya, pengajuan tersebut akan dirapatkan dengan tujuh pimpinan LPSK pada Senin mendatang. Hasil rapat yang akan memutuskan pengajuan permohonan akan diterima atau ditolak.

Perlindungan yang diberikan, lanjut Edwin, sesuai dengan kebutuhan. Apabila ada ancaman terhadap korban dan saksinya, maka akan diberikan perlindungan fisik, tetapi kalau tidak ada ancaman serius, maka LPSK bisa memenuhi permohonan atas hak saksi atau korban.

Selama pengambilan keputusan, LPSK akan menelaah keterangan saksi dan korban menyangkut ancaman, rekam medis, dan keterangan psikolog. Adapun pengamanan khusus yang diajukan keluarga akan disesuaikan dengan kebutuhan. 

"Kalau perlindungan fisik kan dengan keselamatan jiwa akan maksimal. Sampai menempatkan korban atau saksi dalam rumah aman," jelas Edwin.

Edwin menyatakan, jika dalam perkembangan ada situasi khusus atau ancaman yang nyata terhadap keselamatan, maka LPSK akan memberikan perlidungan keselamatan di luar rapat paripurna. 

Saat ini LPSK tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berusaha memanggil pihak JIS untuk dimintai keterangan. Pemanggilan JIS bertujuan mencari info baru untuk mendalami kondisi korban yang akan dijadikan informasi pembanding lagi. 

Sebelum mengadu ke LPSK, orangtua korban telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap JIS atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan juga ditujukan kepada Kemendikbud karena dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com