"Terdorong rasa simpati saya, Pak Gatot orang baik," kata Surya Hakim dalam kesaksiannya dalam persidangan Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014). Dia mengatakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut adalah orang yang baik.
Namun, Surya juga mengakui saat itu dia terdesak kebutuhan keluarga. Kebutuhan itu menjadi alasan lain yang mendorong dia mengajukan usul pembunuhan itu.
Menurut Surya, ide tersebut dia bicarakan bersama Gatot di Kantor BPK, Jakarta, dan di mobil bila dalam perjalanan. Sebelumnya diberitakan, Gatot menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (19/3/2014).
Ketiga terdakwa lain menjalani sidang Senin (24/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gatot dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.