"PKL banyak yang tidur di lapangan IRTI, itu kan tidak benar," kata Saefullah saat ditemui di Pasar Senen Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014) malam.
Menurut Saefullah, lapangan IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia) Monas yang dibangun untuk menampung PKL adalah kekeliruan. Para PKL, kata dia, nyatanya tidak menggunakan pemberian ini dengan benar.
Seharusnya, kata dia, kios yang diberikan di lapangan IRTI memiliki jam berjualan. Para pedagang bisa membuka dagangan di pagi hari mulai pukul 05.00 WIB. Selain masih pagi dan pedagang bisa tenang berjualan, mereka juga mengantisipasi kemacetan Jakarta. Kemudian, pada sore hari pedagang menutup seperti sewajarnya orang berjualan.
Saefullah mengimbau PKL untuk tidak menginap atau tidur di lapangan IRTI Monas. Tenda-tenda yang diberikan sponsorship diharapkan dapat merevitalisasi PKL untuk harus pulang dan tidak tinggal di area tersebut.
"Nanti akan kita geser. Kita bangun dan kita benahi. Kita juga tegakkan aturannya (Perda Ketertiban Umum)," ujarnya.
Selain itu, dibukanya salah satu pintu dari 4 sisi Monas ternyata tetap tak membuahkan hasil menghalangi PKL berjualan di area Monas. Bertambah dan menumpuknya PKL di lapangan IRTI juga membuat pemerintah merencakan parkir kendaraan di bawah lapangan atau di basement.
Dengan begitu, kata Saefullah, pengunjung dapat teralokasi dan IRTI tetap menjadi bagian yang memadai. Untuk kebutuhan pengunjung, Saefullah menyarankan memasukkan konsep berpartisipasi masuk ke cawang Monas.
Sebelum memasuki cawang Monas, terdapat kantin koperasi yang disediakan oleh unit pengelola tugu Monas untuk para pengunjung dan keluarga sebagai alternatif membeli minum. Jadi, pengunjung tak perlu keluar Monas untuk sekadar membeli makanan atau minuman.
Saefullah juga mengatakan, besok Senin, UPT Monas akan memaparkan teknik sosialisasi pembersihan pedagang di Monas. "Senin ini Kepala UPT Monas akan paparkan di rapim (rapat pimpinan) apa keluhan yang dapat dibantu dalam sosialisasi,"
Saefullah menjelaskan, dalam penertiban di Monas membutuhkan musyawarah dan sosialisasi agar pedagang kaki lima (PKL) yang akan direlokasi menerima tanpa tindak anarki. Meski begitu, Saefullah belum mengetahui teknis yang akan dipaparkan UPT Monas dalam rapim, namun ia akan menerima bahan kajian yang disampaikan untuk pemerintah tersebut.
Sebagai Kepala Pemerintahan di Jakarta Pusat, Saefullah berupaya menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan UPT Monas dalam program pembersihan PKL di kawasan Monas. "Yang pasti harus ada sarpras (sarana prasarana) yang mendukung, kita jangan kasih sanksi tanpa solusi," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25, kawasan Monas harus steril dari kegiatan jual beli. Peraturan tersebut dikeluarkan saat era Gubernur Sutiyoso, tak lama setelah ia membangun pagar yang memutari Monas. Adapun lokasi yang diperkenankan untuk berdagang adalah area Lapangan IRTI yang tak jauh dari tempat parkir kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.