"Saya mengutuk keras atas kejadian seperti itu. Sudah bukan zamannya lagi sekolah menjadi ajang kekerasan dan harus distop," ungkap M Nuh di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan STIP merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Walaupun dalam hal kurikulum dasar menjadi ranah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Memang dimungkinkan lembaga kementerian lain menyelenggarakan sekolah kedinasan jika diperlukan, seperti STIP. Tapi walaupun begitu, bukan berarti seenaknya sendiri. Kurikulum dari kami, sedangkan praktisnya ya kementerian perhubungan itu lah," ujar Nuh.
Sebelumnya diberitakan, Dimas Dikita Handoko (19), salah satu siswa STIP diduga tewas akibat dianiaya para seniornya pada Jumat (25/4/2014) malam. Motif penganiayaan diduga karena Dimas dianggap tidak menghormati para seniornya. Ketujuh taruna STIP yang diduga tersangka saat ini sudah dipecat dari STIP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.