Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, setidaknya terdapat empat temuan tim terkait penyelenggaraan sekolah. Pertama, kata Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi, tenaga pendidik asing di JIS tidak mengantongi izin sesuai dari pemerintah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 66 Tahun 2009.
"Iya, tenaga pendidiknya tidak mengantongi izin," katanya, Minggu (4/5/2014).
Dia mengatakan, tenaga pendidik hanya memiliki izin langsung dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Bila hal ini dibiarkan, kata Lydia, bisa saja pendidik tidak diperbolehkan lagi untuk mengajar.
Selanjutnya adalah terkait anak didik. Beberapa anak didik yang bersekolah di JIS diketahui tidak melapor kepada kementerian. Mereka adalah anak-anak keturunan kewarganegaraan campuran. "Sampel, suaminya orang Amerika, istrinya orang Indonesia. Mereka pikir, anaknya punya dua kewarganegaraan, lalu tidak perlu melapor. Padahal, undang-undang kewarganegaraan menyebutkan, tetap dia WNI, dan harus melapor ke sini (kementerian) sebelum sekolah," ujarnya
Lydia mengaku tidak mengetahui apakah peraturan semacam ini disampaikan oleh pihak sekolah. Menurut dia, hanya beberapa orang anak-anak kawin campur ini yang melapor kepada kementerian. "Sedangkan orang Indonesia yang asli dari kedua orangtuanya Indonesia, di sana hanya tiga orang," kata Lydia.
Ketiga, lanjutnya, JIS menyalahgunakan Undang-Undang Yayasan. Sebagai yayasan, JIS seharusnya tidak boleh mencari keuntungan. "Dia menggunakan nama Yayasan JIS, tapi praktiknya dia cari keuntungan. Yayasan di JIS juga tidak tertib. Bagaimana kepala yayasan juga menjadi kepala sekolah? Tim Carr itu juga pengurus yayasan, harusnya berbeda," tegasnya.
Terakhir terkait kurikulum. Dia menuturkan, sewaktu timnya meninjau langsung ke JIS pekan lalu, sekolah tidak dapat menunjukkan silabus yang pasti. "Selain itu, yang menyinggung perasaan kita sebagai bangsa Indonesia, mereka tidak mengajar bahasa Indonesia, sejarah Indonesia, Pancasila, PPKN juga enggak," katanya.
Padahal, sambung Lydia, dalam peraturannya, sekolah internasional yang menerima murid Indonesia haruslah mengajarkan bahasa dan sejarah Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.