Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hasil Investigasi Kemendikbud di JIS

Kompas.com - 04/05/2014, 13:29 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Keberadaan sekolah Taman Kanak-kanak Jakarta International School menimbulkan banyak tanda tanya. Pasalnya, tim audit Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) menemukan beberapa kejanggalan pada sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, setidaknya terdapat empat temuan tim terkait penyelenggaraan sekolah. Pertama, kata Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi, tenaga pendidik asing di JIS tidak mengantongi izin sesuai dari pemerintah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 66 Tahun 2009.

"Iya, tenaga pendidiknya tidak mengantongi izin," katanya, Minggu (4/5/2014).

Dia mengatakan, tenaga pendidik hanya memiliki izin langsung dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Bila hal ini dibiarkan, kata Lydia, bisa saja pendidik tidak diperbolehkan lagi untuk mengajar.

Selanjutnya adalah terkait anak didik. Beberapa anak didik yang bersekolah di JIS diketahui tidak melapor kepada kementerian. Mereka adalah anak-anak keturunan kewarganegaraan campuran. "Sampel, suaminya orang Amerika, istrinya orang Indonesia. Mereka pikir, anaknya punya dua kewarganegaraan, lalu tidak perlu melapor. Padahal, undang-undang kewarganegaraan menyebutkan, tetap dia WNI, dan harus melapor ke sini (kementerian) sebelum sekolah," ujarnya

Lydia mengaku tidak mengetahui apakah peraturan semacam ini disampaikan oleh pihak sekolah. Menurut dia, hanya beberapa orang anak-anak kawin campur ini yang melapor kepada kementerian. "Sedangkan orang Indonesia yang asli dari kedua orangtuanya Indonesia, di sana hanya tiga orang," kata Lydia.

Ketiga, lanjutnya, JIS menyalahgunakan Undang-Undang Yayasan. Sebagai yayasan, JIS seharusnya tidak boleh mencari keuntungan. "Dia menggunakan nama Yayasan JIS, tapi praktiknya dia cari keuntungan. Yayasan di JIS juga tidak tertib. Bagaimana kepala yayasan juga menjadi kepala sekolah? Tim Carr itu juga pengurus yayasan, harusnya berbeda," tegasnya.

Terakhir terkait kurikulum. Dia menuturkan, sewaktu timnya meninjau langsung ke JIS pekan lalu, sekolah tidak dapat menunjukkan silabus yang pasti. "Selain itu, yang menyinggung perasaan kita sebagai bangsa Indonesia, mereka tidak mengajar bahasa Indonesia, sejarah Indonesia, Pancasila, PPKN juga enggak," katanya.

Padahal, sambung Lydia, dalam peraturannya, sekolah internasional yang menerima murid Indonesia haruslah mengajarkan bahasa dan sejarah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com