Mendikbud Mohammad Nuh, pekan lalu, sudah meminta pengusutan tuntas kasus di STIP itu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan sanksi penutupan jurusan yang terlibat. STIP Jakarta memiliki tiga jurusan, yaitu Nautika, Teknika, dan Kepelabuhanan. Dimas tercatat sebagai taruna Jurusan Nautika.
Nuh menambahkan, setelah menjalani sanksi selama satu hingga dua tahun, Kemdikbud akan mengevaluasi kembali apakah budaya kekerasan itu sudah hilang dari kampus tersebut.
Jika kondisinya sudah kondusif, kata Nuh, kampus itu boleh menerima mahasiswa baru lagi. Apabila masih ditemui benih-benih kekerasan, kampus tersebut bisa ditutup secara permanen sebagai pelajaran.
”Kalau tidak diputus begitu akan terus berlanjut turun-temurun. Tidak akan selesai balas dendamnya dari yunior ke senior. Harus dipotong mata rantainya atau potong generasinya,” kata Nuh.
Kepala Pusat Pembinaan Mental Moral dan Kesamaptaan STIP Jakarta Budi Purnomo mengatakan, sejak kasus tahun 2008, sebetulnya pengawasan diperketat, termasuk menyiagakan taruna dan memasang kamera pemantau. ”Kasus kali ini terjadi di luar kampus di luar jam belajar. Namun, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan,” kata Budi.
Menurut Budi, tidak ada toleransi bagi kekerasan di kampus. ”Pembinaan di luar (kampus) itu ilegal,” ujar Budi, seperti dikutip Kompas, 30 April lalu. (ABK/ELN/LUK/MKN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.