"Terjadi kasus (pelanggaran) undang-undang perlindungan konsumen dengan modus penjualan bakso menggunakan (bahan) daging babi hutan atau celeng," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (5/5/2014).
Rikwanto mengatakan warung bakso Sutiman berlokasi di Jalan Pekojan Raya, kelurahan Pekojan, Jakarta Barat. Kasus ini bermula dari aduan pedagang bakso lain ke petugas Sudin Perikanan dan Peternakan Jakarta Barat.
Pelapor curiga dengan daging bahan bakso yang dijual Sutiman kepada pedagang bakso lain. "Karena curiga, pedagang bakso memanggil petugas perikanan dan peternakan ternyata benar (daging itu) daging celeng sehingga dia tidak jadi membeli," ujar Rikwanto.
Petugas perikanan dan peternakan, kata Rikwanto, kemudian melakukan tes laboratorium untuk memastikan jenis daging. Ternyata, hasilnya positif bahwa daging tersebut daging babi hutan. Sutiman pun ditangkap dengan barang bukti hasil cek laboratorium, kompor, alat masak bakso, serta dua gerobak bakso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.