"Berdasarkan penyidikan, tersangka terancam dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Muchson kepada Kompas.com pada Selasa (6/5/2014).
Udin sebelumnya dibekuk polisi ketika menggelar pesta sabu-sabu bersama sejumlah teman di rumahnya. Menurut Muchson, Udin sudah menjadi pantauan oleh polisi sejak lama. Polisi sudah mengetahui Udin sering mengonsumsi narkoba berjenis sabu-sabu di rumahnya.
"Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar, pelaku tertangkap sedang pesta sabu bersama rekannya," ujar Muchson.
Ketika penangkapan, polisi merampas barang bukti berupa satu bong dan sisa sabu di plastik. Penangkapan pada saat itu dilakukan oleh Polresta Kabupaten Kota. Namun, saat ini, kasus sudah dilimpahkan dan dalam penanganan pihak Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.