"Bebas demi hukum, artinya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Anak yang diduga pelaku (Sy) itu usianya belum 12 tahun, usia di mana belum bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Asrorun menambahkan, tanggung jawab atas perbuatan Sy sebenarnya ada di orangtuanya. Tetapi, hukum Indonesia tidak mengenal prinsip itu. Oleh karena itu, KPAI merekomendasikan penyelesaian yang mengedepankan prinsip pemulihan dalam kasus ini.
"Orangtua pelaku memberikan kompensasi, orangtua korban memberikan pemaafan," katanya.
Untuk pemulihan Sy, menurut Asrorun, pilihan terbaik adalah bimbingan dari orangtua. Akan tetapi, jika lingkungan tidak kondusif, Asrorun menyarankan agar Sy dimasukkan ke pesantren.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan