"Odong-odong itu kan sebenarnya tidak boleh. Lihat saja bentuknya. Pintunya suka tidak ada, atapnya juga lain. Itu modif habis-habisan kan namanya," ujar Kasatlantas Polresta Kabupaten Bekasi Kompol Ojo Ruslani kepada Kompas.com, Rabu (7/5/2014).
Menurut Ojo, kendaraan berjenis odong-odong memiliki tingkat keamanan yang rendah. Infrastruktur odong-odong tidak memenuhi standar keselamatan pada umumnya. Ojo mencemaskan keselamatan anak-anak yang menjadi penumpang odong-odong. Oleh karena itu, menurutnya odong-odong dilarang beroperasi apalagi di jalan raya.
Ojo mengatakan telah memerintahkan kepada seluruh petugas lalu lintas yang berada di lapangan untuk merazia setiap odong-odong yang ditemukan. Ojo juga mengimbau kepada warga untuk melaporkan apabila melihat ada odong-odong yang beroperasi.
Ojo menambahkan, odong-odong yang terkena razia akan ditahan. Kemudian pihak kepolisian akan menghubungi pengusaha odong-odong yang terkena razia tersebut.
Pihaknya akan meminta para pengusaha untuk mengubah kembali bentuk mobil odong-odong mereka ke bentuk semula. "Memang harus ditindak tegas yang seperti itu," ujar Ojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.