Nantinya tidak hanya merazia odong-odong, polisi juga akan mengandangkan serta mengurai odong-odong tersebut agar tidak lagi digunakan.
"Jelas ada sanksinya. Bisa dikenai UU Lalu Lintas, apalagi jika sopir odong-odong tidak memiliki SIM dan STNK bisa disita lalu nanti diurai supaya tidak digunakan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Kamis (8/5/2014).
Rikwanto menuturkan, polisi akan menindak tegas odong-odong yang masih bandel beroperasi di jalan kampung, perumahan, apalagi di jalan raya.
Nantinya, pengemudi odong-odong yang terjaring razia tidak hanya harus merelakan odong-odongnya diurai. Mereka juga akan berhadapan dengan berbagai pasal berlapis sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22/2009.
Beberapa pasal yang akan disangkakan kepada pengemudi odong-odong yakni Pasal 208 UU Lalu Lintas.
Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 Ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan. Pasal lain yang bisa menjerat odong-odong adalah Pasal 280 dan Pasal 289 karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada.
Pasal 380 tentang perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
"Selama ini razia odong-odong sudah dilakukan, tapi memang belakangan kembali marak. Paling banyak razia dilakukan di wilayah Jakarta Timur," kata Rikwanto.
Kebijakan ini mencuat setelah sebuah odong-odong ditabrak truk molen di wilayah Cikarang, Bekasi, dua hari lalu. Empat orang tewas seketika dalam peristiwa tersebut, dan belasan lainnya luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.