"Kepada mereka (anak-anak di bawah umur) akan dikenai Undang-Undang (Perlindungan) Anak, akan dilakukan upaya diversi. Ada penyelesaian di luar persidangan yang dilakukan dengan pihak terkait, seperti Komnas Anak dan KPAI, karena anak di bawah umur tidak dikenai hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (8/5/2014).
Upaya diversi, kata Rikwanto, dilakukan untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak bila dihadapkan pada peradilan pidana. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa peralihan pidana seperti perdamaian antara keluarga korban dan terduga pelaku.
"Menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan mendorong masyarakat ikut partisipasi. Bentuknya macam-macam, bisa dikembalikan kepada orangtua, ganti kerugian, rehabilitasi medis atau psikososial, juga pelayanan masyarakat," imbuh Rikwanto.
Meski demikian, lanjut Rikwanto, penyidik perlu melengkapi proses penyidikan sampai jelas terpapar apa yang sesungguhnya terjadi. "Setelah itu, barulah mencari penyelesaian di luar pengadilan," katanya.
Renggo diduga dianiaya SY saat berada di sekolah. Penganiayaan diduga bermula dari Renggo yang menyenggol makanan ringan SY hingga jatuh. SY adalah siswa kelas VI SDN Makasar 09 Pagi.
Merasa tidak terima, SY pun memukuli Renggo pada wajah dan seluruh tubuh. Setelah kejadian, Renggo tidak masuk ke sekolah dan mendapat perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pada Sabtu (3/5/2014), Renggo mengembuskan napas terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.