Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Terkejut Dengar Udar Pristono Tersangka

Kompas.com - 12/05/2014, 14:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku terkejut Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristiono sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB).

Pristono yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak kelihatan di ruang kerjanya di lantai 2 Balaikota Jakarta, Senin (12/5/2014). 

Salah seorang staf TGUPP, Ria, tampak terkejut begitu pewarta bertanya terkait penetapan Pristono sebagai tersangka. "Waduh. Saya tidak tahu apa-apa, karena internetnya juga baru nyala sekarang ini," kata Ria kepada wartawan. 

Sejak dibentuk pada 12 Februari 2014 lalu, TGUPP baru memiliki ruang kerja permanen. Ruang kerja ketujuh orang anggota TGUPP merupakan bekas ruang kerja mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.

Tidak ada keramaian di ruang kerja TGUPP. Hanya sebanyak dua orang staf, termasuk Ria, beserta laptop mereka yang ada di ruang itu. Ria mengatakan, hingga Senin siang ini, Pristono belum tiba di kantor. Sementara enam anggota TGUPP lainnya, seperti Taufik Yudi Mulyanto, Unu Nurdin, Kian Kelana, Sugiyanta, Ipih Ruyani, dan Zainal Musappa sudah tiba di kantor sejak pagi tadi.

"Pak Pris, dari kemarin-kemarin juga masuk terus kok. Memang hari ini saja, (Pristono) belum kelihatan di kantor," kata Ria.

Sementara itu, saat Kompas.com mencoba menghubungi Pristono, yang bersangkutan tidak menjawab telepon. Ia juga tidak membalas pesan singkat. 

Kejagung telah menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi. pihaknya juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. "Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Untung. 

Tersangka lainnya adala Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com